Wednesday, January 30
PENTINGNYA ETIKA DALAM PROFESI BIDANG AKUNTANSI
Etika dalam akuntansi profesional yang sangat penting. Sekarang sebagai dunia bisnis dan keuangan mengadopsi akuntansi internasional dan standar audit hal ini menjadi semua lebih diperlukan untuk mematuhi Kode Etik tertentu yang ditentukan oleh internasional dan badan akuntansi nasional. Sebelum berdebat dalam mendukung topik mari kita lihat beberapa konsep dasar
Profesi
Sebuah profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan yang ekstensif dan studi dan penguasaan pengetahuan khusus dan biasanya memiliki asosiasi kode profesional etika dan proses sertifikasi atau lisensi misalnya teknik kedokteran kerja sosial mengajar hukum keuangan militer keperawatan dan Akuntansi dll klasik hanya ada tiga profesi militer kedokteran dan hukum. Masing-masing profesi berpegang pada kode etik tertentu dan anggota yang hampir secara universal dibutuhkan untuk bersumpah beberapa bentuk sumpah untuk menegakkan etika tersebut sehingga mengaku untuk standar yang lebih tinggi dari akuntabilitas. Masing-masing profesi juga menyediakan dan memerlukan pelatihan yang ekstensif dalam nilai makna dan pentingnya sumpah tertentu dalam praktek profesi itu.
Akuntan
Praktisi Akuntansi dikenal sebagai Akuntan. Akuntan Berkualitas Akuntan Akuntan Profesional atau Praktisi Akuntansi adalah akuntansi yang bersertifikat legal dan ahli keuangan. Akuntan tidak hanya bekerja dalam praktek umum tetapi banyak dari mereka yang bekerja dalam perusahaan swasta dalam industri keuangan dan berbagai badan pemerintah. Akuntansi profesi atau akuntansi metodologi adalah pengukuran pengungkapan atau pemberian jaminan tentang informasi keuangan yang membantu manajer investor otoritas pajak kreditur dan pemangku kepentingan lainnya dan pengambil keputusan untuk membuat alokasi sumber daya dan kebijakan membuat keputusan.
Seperti profesi lain banyak terdapat badan-badan profesional banyak akuntan di seluruh dunia. Beberapa dari mereka secara hukum diakui dalam yurisdiksi mereka seperti akuntan yang berkualitas Inggris termasuk Akuntan Chartered ACCA atau FCCA Chartered Accountant CA ACA atau FCA akuntan berkualitas Kanada seperti Chartered Accountant dan General Akuntan CA atau CGA Akuntan dan berkualitas Amerika seperti Akuntan Publik CPA dll Beberapa kualifikasi akuntansi lainnya hukum dan non-hukum yang Akuntan Manajemen CMA Associated Akuntan Biaya dan Manajemen ACMA Certified Financial Analyst CFA dan Certified Fraud Examiner CFE dll
Di Pakistan Institute of Chartered Accountants Pakistan adalah profesional tunggal dan tubuh akuntansi dengan hak untuk penghargaan penunjukan Akuntan Chartered. ICAP adalah anggota IFAC International Federation of Accountants IASB International Accounting Standards Board Konfederasi Asia amp Pacific Akuntan CAPA dan Asia Selatan Federasi Akuntan SAFA . Anggota ICAP telah mencapai . pada Maret data.
Peran Akuntan Profesional
Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai pilihan layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor dapat mengatur sistem akuntansi klien bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak atau detektor penipuan dan penggelapan dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan menyarankan klien pada keputusan pembiayaan memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga lingkungan etika.
Setelah membahas konsep-konsep dasar dan peran akuntan profesional kita berada dalam posisi yang lebih baik untuk merenungkan apa profesi etika dan mengapa penting dalam bidang akuntansi.
Definisi Etika
Etika kata berasal dari kata Yunani Kuno ethikos berarti adat dan kebiasaan. Sebuah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai-nilai dan kebiasaan seseorang atau kelompok dan mencakup analisis dan pekerjaan dari konsep-konsep seperti benar dan salah baik dan jahat dan melakukan dan tidak boleh dilakukan.
Kode Etik
Dalam konteks kode diadopsi oleh sebuah profesi atau oleh organisasi pemerintah untuk mengatur profesi itu kode etik dapat ditata sebagai kode tanggung jawab profesional yang dapat membuang masalah yang sulit dari apa perilaku etis . Sebuah kode etik sering merupakan pernyataan resmi dari nilai-nilai organisasi pada isu-isu etika dan sosial tertentu yang berkaitan dengan profesi dan praktek dari pengetahuan profesional. Ini juga mencakup prinsip-prinsip dan prosedur untuk situasi etis tertentu.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Etika dalam Akuntansi Profesional
Standar etika umum masyarakat berlaku untuk orang-orang dalam profesi seperti kedokteran keperawatan hukum dan sebagainya akuntansi seperti halnya kepada orang lain. Namun demikian masyarakat menempatkan harapan yang lebih tinggi pada para profesional. Orang-orang perlu memiliki keyakinan dalam kualitas layanan yang kompleks yang disediakan oleh para profesional
Etika dalam profesi akuntansi sangat berharga untuk akuntansi profesional dan mereka yang bergantung pada layanan mereka. Pemangku kepentingan termasuk klien pemberi kredit pemerintah otoritas perpajakan karyawan investor bisnis dan sebagainya komunitas keuangan menganggap mereka sebagai sangat kompeten dapat diandalkan orang obyektif dan netral. Akuntan profesional karena itu tidak hanya harus berkualitas baik tetapi juga memiliki tingkat tinggi integritas profesional. Karena harapan-harapan yang tinggi profesional telah mengadopsi kode etik juga dikenal sebagai kode etik profesional. Kode-kode etik menyerukan anggotanya untuk mempertahankan tingkat disiplin diri yang melampaui persyaratan hukum dan peraturan. Setiap asosiasi profesional utama untuk akuntan memiliki kode etik.
Seperti disebutkan sebelumnya akuntan profesional dapat dari dua jenis. Orang yang bekerja di perusahaan atau berdiri sendiri menjalankan perusahaan-perusahaan yang menyediakan akuntansi audit dan jasa konsultasi lainnya kepada klien ini disebut praktisi public. Lain adalah mereka yang menjadi pegawai organisasi dan dapat berfungsi sebagai auditor internal akuntan manajemen manajer keuangan dan analis keuangan. Terlepas dari peran akuntan mereka ditaati kode etik yang diterapkan dengan tingkah laku profesional meskipun ada beberapa ketentuan khusus bagi mereka dalam praktek publik Referensi Kode Etik Profesional Akuntan-Federasi Internasional Akuntan IFAC .
Federasi Internasional Akuntan-IFAC
The International Federation of Accountants IFAC adalah sebuah federasi dari semua badan akuntansi di seluruh dunia. Semua asosiasi internasional dan nasional besar seperti ACCA AICPA ICMA ICAP IASB dll adalah semua organisasi anggotanya. Misi IFAC sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah pembangunan di seluruh dunia dan peningkatan profesi akuntansi dengan standar harmonis dapat memberikan layanan berkualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan umum Ref Kode Etik Profesional Akuntan- IFAC . Dalam mengejar misi ini Dewan IFAC telah membentuk Komite Etika IFAC untuk mengembangkan dan menerbitkan di bawah otoritas sendiri standar kualitas tinggi etika dan pernyataan lainnya untuk akuntan profesional untuk digunakan di seluruh dunia. Kode Etik menetapkan persyaratan etika untuk akuntan profesional. Sebuah badan anggota atau perusahaan tidak mungkin menerapkan standar yang kurang ketat daripada yang disebutkan dalam Kode Etik ini.
Tujuan dari pengaturan kode etik ini adalah untuk menyelaraskan standar-standar dan praktik pada perspektif global. Publik hanya bisa percaya para profesional yang sangat ketika dibuat wajib untuk mengamati dan mengikuti peraturan yang ketat dan kode di seluruh dunia. Seorang akuntan profesional diperlukan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut disebutkan dalam Kode Etik ini Ref Bagian Kode Etik Akuntan Profesional
Integritas Seorang akuntan profesional harus jujur dan lugas dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
Objektivitas Seorang akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan bias konflik kepentingan atau pengaruh yang tidak semestinya dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian profesional atau bisnis.
Kompetensi Profesional amp Due Care Seorang akuntan profesional memiliki tugas terus mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau majikan menerima layanan profesional yang kompeten. Seorang akuntan profesional harus bertindak secara cermat dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku saat memberikan layanan profesional.
Kerahasiaan Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan nay informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi ini tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi oleh akuntan profesional.
Perilaku Profesional Seorang akuntan profesional harus mematuhi hukum dan peraturan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesi.
Kode Etik didefinisikan dalam Members Handbook untuk anggota ICAP Pakistan adalah sesuai dengan :
• IFAC Kode Etik dan Standar Audit Internasional
• Standar Akuntansi Internasional
• The Institute of Chartered Accountants Pakistan – ICAP
• Relevan legislasi
• Ref Anggota Handbook-ICAP
Kode Etik ini telah dibahas secara rinci peran Akuntan Chartered dalam situasi tertentu. Misalnya ada arahan yang jelas tentang larangan penerimaan hadiah asosiasi lama dengan klien iklan nama perusahaan melebihi batas yang ditentukan memegang uang klien tanpa alasan suara pengungkapan catatan klien kecuali orang-orang yang diperbolehkan penerimaan biaya yang ditawarkan oleh klien yang kurang dari yang berlaku di pasar dll
Akuntansi sebagai profesi dapat diterima dan mengandalkan pada kemampuan hanya ketika menggunakan pertimbangan profesional berdasarkan landasan etika luas tetapi dalam teknis keunggulan dan kesadaran strategis yang dilakukan oleh seorang akuntan profesional. Hanya maka masyarakat umum dapat mempercayai integritas profesi ini.
ISU ETIKA BISNIS DAN PROFESI
ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
1. BENTURANKEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif. Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa. Berikut ini merupakan berberapa contoh upaya perusahaan / organisasi dalam menghindari benturan kepentingan :
a. Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b. Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
c. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan. Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan
d. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
e. Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
f. Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
g. Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing,
2. ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”. Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya :
• Etika Terhadap Saingan
• Etika Hubungan dengan Karyawan
• Etika dalam hubungan dengan publik
3. AKUNTABILITAS SOSIAL
Akuntabilitas sosial sering kali diartikan menjadi sebuah pendekatan yang menempatkan kontrak sosial sebagai sebuah instrumen dasar dalam mengembangkan prinsip akuntabilitas dari praktek pemerintahan. Pada titik ini, partisipasi setiap warga negara dan segenap elemen civil society sangatlah signifikan. Sebab, inti dari kontrak sosial adalah adanya partisipasi warga negara dan elemen civil society untuk memastikan implementasi prinsip akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik. Faktor yang sering dijadikan sebagai prasyarat pokok bagi pelaksanaan akuntabilitas sosial. Faktor-faktor tersebut, antara lain:
a. Keberadaan Mekanisme yang Menjembatani Hubungan antara Negara dan Masyarakat Usaha untuk mewujudkan sebuah akuntabilitas sosial dalam praktek pemerintahan, banyak bertumpu pada ada tidaknya sejumlah mekanisme yang mampu menjembatani hubungan antara negara dan masyarakat. Mekanisme ini mempunyai makna strategis, sebab, pertukaran informasi, dialog dan negosiasi dapat dilakukan oleh berbagai elemen baik dari negara maupun dari masyarakat melalui sejumlah mekanisme tersebut.
b. Keinginan dan Kapasitas dari Warga Negara dan Aktor-aktor Civil Society yang Kuat untuk Secara Aktif Terlibat dalam Proses Akuntabilitas Pemerintah Adanya keinginan dan kapasitas yang kuat dari warga negara dan aktor-aktor Civil Society untuk terlibat dalam proses akuntabilitas pemerintah merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya akuntabilitas sosial.
c. Keinginan dan Kapasitas dari Politisi dan Birokrat untuk Mempertimbangkan Masyarakat Keberadaan faktor ini menjadi demikian penting, sebab, hambatan terbesar bagi perwujudan akuntabilitas sosial sering kali berasal dari keengganan para politisi dan birokrat untuk membuka semua informasi serta mendengarkan setiap pendapat masyarakat. Banyak pengalaman yang menunjukkan bahwa kepekaan politisi dan birokrat terhadap aspirasi masyarakat dapat merubah pola interaksi antara negara dan masyarakat.
d. Lingkungan yang Memungkinkan Maksudnya adalah proses perwujudan akuntabilitas sosial juga menuntut adanya lingkungan politik, ekonomi dan budaya yang memadai.
PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS & PROFESI Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1) Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2) Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3) Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4) Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5) Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian
sumber : http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf http://www.jakartaconsulting.com/art-11-02.htm
http://disfianoni.blogspot.com/2011/01/etika-dalam-tempat-kerja.html
http://jurnalpamel.blogspot.com/2009/04/akuntabilitas-sosial.html
Etika dalam kantor akuntan publik
Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan yang tidak profesional seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bagaimanapun situasi kontekstual memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Perilaku Etika Dalam Bisnis
Etika Bisnis
Skandal Enron telah membuka mata kita, betapa di negara maju seperti AS, dengan sistem kontrol yang berlapis-lapis yang tersusun dari pengalaman bertahun-tahun sebagai pusat kapitalisme dunia, masih dapat kebobolan. Dengan analis keuangan terbaik, lembaga rating yang mempunyai nama besar dan akuntan publik yang paling kredibel, kecurangan itu masih dapat terjadi. Skandal ini kemudian disusul oleh skandal WorldCom, yang munkin pula akan disusul oleh skandal yang lain.
Akhirnya segala sistem, peraturan dan nama besar, muaranya kembali kepada etika sang pelaku. Sistem bisa ditembus, peraturan dapat diakali, dan nama besar dapat di’jual’, jika para pelakunya tidak berpegangan pada etika. Maka di atas semua peraturan dan sistem, etika bisnislah yang menjadi tumpuan agar semua sistem dan peraturan itu dapat berjalan secara ‘wajar’.
Membumikan Etika Bisnis di Perusahaan
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik -buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Perilaku etis yang telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan situasi saling percaya antara perusahaan dan stakeholders, yang memungkinkan perusahaan meningkatkan keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku, dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya perilaku yang tidak etis.
Kebijakan perusahaan untuk memberikan perhatian serius pada etika perusahaan akan memberikan citra bahwa manajemen mendukung perilaku etis dalam perusahaan. Kebijakan perusahaan biasanya secara formal didokumentasikan dalam bentuk Kode Etik (Code of Conduct). Di tengah iklim keterbukaan dan globalisasi yang membawa keragaman budaya, code of conduct memiliki peran yang semakin penting, sebagai buffer dalam interaksi intensif beragam ras, pemikiran, pendidikan dan agama.
Sebagai persemaian untuk menumbuhkan perilaku etis, perlu dibentuk iklim etika dalam perusahaan. Iklim etika tercipta, jika dalam suatu perusahaan terdapat kumpulan pengertian tentang perilaku apa yang dianggap benar dan tersedia mekanisme yang memungkinkan permasalahan mengenai etika dapat diatasi.
Terdapat tiga faktor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan. Pertama, terciptanya budaya perusahaan secara baik. Kedua, terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya (trust-based organization). Dan ketiga, terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai (employee relationship management).
Iklim etika dalam perusahaan dipengaruhi oleh adanya interaksi beberapa faktor, yaitu faktor kepentingan diri sendiri, keuntungan perusahaan, pelaksanaan efisiensi dan kepentingan kelompok.
Penciptaan iklim etika mutlak diperlukan, meskipun memerlukan waktu, biaya dan ketekunan manajemen. Dalam iklim etika, kepentingan stakeholders terakomodasi secara baik karena dilandasi rasa saling percaya.
Dari Pengetahuan Menjadi Perilaku
Memahami etika perusahaan sebagai ilmu tidaklah sulit, namun menerimanya sebagai suatu nilai dan kemudian mengimplementasikannya dalam pekerjaan sehari-hari merupakan sesuatu yang tidak mudah. Terdapat proses internalisasi dalam diri individu dan kelompok di satu sisi, serta proses teknis maupun administratif di sisi yang lain.
Proses internalisasi, individu maupun kelompok, sangat penting karena mereka akan bertindak baik sebagai obyek (yang akan diatur) maupun sebagai subyek.(yang akan mengatur). Proses internalisasi akan meliputi lima tahap yaitu awareness, understanding, assessment, acceptance dan implementation. Kelima tahap ini harus dilalui secara berurutan, meskipun waktu yang dibutuhkan pada masing-masing tahap selalu sama.
Proses teknis dan administratif meliputi beberapa langkah. Pertama, menyediakan dan menyelenggarakan pelatihan yang ekstensif tentang analisis dan resolusi dilema etika dalam bisnis. Kedua, memasukkan penasihat etika untuk membantu manajemen dalam memastikan pesan etika secara tepat. Ketiga, secara berkala mengkomunikaskan informasi dari manajemen tingkat atas sampai kepada semua karyawan bahwa etika bisnis penting untuk menjamin keputusan bisnis yang baik. Keempat, pentingnya dibentuk komite etika dan/atau dewan pengawas etika yang bertugas meninjau aktivitas organisasi dan menyediakan rekomendasi yang proaktif untuk aktivitas mendatang dan proses pengambilan keputusan. Terakhir, dalam rangka pengendalian, perlu bekerjasama dengan konsultan etika atau auditor untuk melakukan check dan recheck keseluruhan pelaksanaan etika bisnis dalam perusahaan dan melakukan penyempurnaan jika diperlukan.
Penciptaan etika bisnis secara terus menerus perlu dilakukan. Suatu model peningkatan siklus lingkaran dibuat berdasarkan tiga unsur penting yaitu unsur peningkatan diri, pengembangan rencana peningkatan, dan implementasi rencana peningkatan. Dinamika peningkatan ini seharusnya bukan merupakan reaksi atas tekanan sosial tetapi merupakan tindakan proaktif perusahaan.
Membangun iklim etika memang tidak mudah karena memerlukan penciptaan prasyarat-prasyarat khusus seperti budaya, saling percaya dan hubungan karyawan dalam perusahaan. Namun dengan terbangunnya iklim etika maka citra dan reputasi perusahaan akan terangkat bangun dan peluang untuk melakukan kerjasama-kerjasama dengan pihak luar terbuka luas.
SUMBER : Managing Partner The Jakarta Consulting Group
Subscribe to:
Posts (Atom)