Monday, November 22

PENINJAUAN KOPERASI BINA SEJAHTERA


Nama Anggota Kelompok :
1.Emma Ismia (22209947)
2.Nurika Yuliani Soulisa (25209803)
3.Nurul Wahyuni (26209048)
4.Riza Rosantha  (20209010)

KOPERASI BINA SEJAHTERA
Kegiatan Koperasi Bina Sejahtera SMP Negeri 10 SindangRaya, selama tahun buku 2010 menunjukan peningkatan dari posisi akhir simpanan anggota dan perolehan keuntungannya .
Berikut ini rincian laporan kegiatan koperasi Bina Sejahtera :
Jumlah anggota           : 70 orang
Terdiri dari
Laki-laki                      : 33 orang
Perempuan                  : 37 orang
Dalam bidang administrasi, kami sudah mencoba menertibkan pembukuan yang menunjang administrasi yang meliputi :
  • Buku simpanan pokok
  • Buku simpanan wajib
  • Buku simpanan hari raya
  • Buku paket lebaran
  • Buku pinjaman anggota
  • Buku jasa anggota
  • Buku setoran anggota
  • Buku kas
  • Buku harian
  • Hasil usaha
Selama tahun buku 2010 koperasi tetap mengembangkan usaha disamping simpan pinjam yaitu dibidang pakaian seragam khas dan warung koperasi yang menyediakan alat – alat rumah tangga dan barang – barang pesanan anggota .
Progam kerja Tahun Buku 2010
  1. Bidang Personalia
a) Personalia kepengurusan tahun buku 2010 adalah hasil rapat pemilihan pengurus 2008
b) Pemilihan pengurus dan BP setiap dua tahun sekali .
  1. Bidang Administrasi
Garapan bidang administrasi tahun buku 2010 diharapkan lebih meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya .
  1. Bidang Usaha
Usaha koperasi bergerak dalam bidang :
  • Simpan pinjam
  • Warung koperasi
  • Barang kebutuhan anggota
  • Alat – alat rumah tangga
  • Alat – alat tulis
  • Seragam khas siswa
  • Usaha lain yang legal & halal
  1. Permodalan Koperasi
  • Simapanan pokok
  • Simpanan wajib dengan ketentuan :
- Golongan 1   : Rp.50.000
- Golangan 2   : Rp.50.000
- Golongan 3   : Rp.50.000
- Golongan 4   : Rp.50.000
  • Simpanan hari raya
  1. Pinjaman Anggota
  • Pinjaman jangka pendek
-          Besar pinjaman mulai Rp.500.000 – Rp.4.000.000 atau 5 kali simpanan
-          Jasa pinjaman 2 % dari sisa pinjaman
-          Jangka waktu pengembalian 12 kali dalam 12 bulan
  • Pinjaman jangka panjang
-          Besar pinjaman mulai Rp.500.000 – Rp.4.000.000 atau 5 kali simpanan
-          Jasa pinjaman 1 % dari pokok pinjaman
-          Jangka waktu pengembalian 24 kali dalam 24 bulan
  • Pinjaman insidental
-          Agar tida terjadi pengendapan uang maksimal Rp.2.000.000
-          Jasa pinjaman 2 % dari pokok pinjaman
-          Pengembalian pinjaman satun kali pada bulan berikutnya
  • Kriteria dan Prioritas pinjaman
-          Mengajukan permohonan
-          Tidak mempunyai pinjaman atau mempunyai pinjaman dalam batas kewajaran dan dipertimbangkan mampu mengangsurnya
-          Pertimbangan jenis keperluan
-          Ketiga kriteria tersebut diatas dapat dipenuhi apabila kondisi keuangan koprasi memungkinkan
-          Bersedia mengangsur dengan cara memotong langsung dari gaji atau honor oleh bendahara
  1. Distribusi Sisa Hasil Usaha
  • Anggota penyimpan          : 35%
  • Anggota berjasa                : 30%
  • Anggota pengurus             : 10%
  • Dana cadangan                 : 5%
  • Konsumen warung            : 5%
  • Bingkisan lebaran              : 10%
  • Simpanan hari raya            : 5%
Laporan Rugi atau Laba Koperasi
No
URAIAN
JUMLAH (Rp)
A
PENDAPATAN

1
Jasa pinjaman
Rp. 26.691.661
2
Jasa warung
Rp.   4.550.000
3
Komisi barang
Rp. 21.848.593
4
BIS
Rp.   4.000.000
5
Kantin sekolah
Rp.   2.880.000

JUMLAH
Rp.59.970.254
B
BEBAN

1
Pegawai & Pengurus
Rp.10.000.000
2
SHU
Rp.29.391.704
3
Administrasi & Lain-lain
Rp.20.578.550

JUMLAH
Rp.59.970.254
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
NO
URAIAN
TAHUN BUKU 2010
1
Penyimpan 35%
Rp.10.287.096
2
Berjasa 30%
Rp.  8.817.511
3
Pengurus 10%
Rp.  2.939.170
4
Dana Cadangan 5%
Rp.  1.469.585
5
SHR 5%
Rp.  1,469.585
6
Konsumen Warung 5%
Rp.  1.469.585
7
Bingkisan Lebaran 10%
Rp.  2.939.170

JUMLAH
Rp.29.391.704
RENCANA PROGAM KERJA TAHUN BUKU 2011
  1. Bidang Personalia
-          Personalia kepengurusan tahun buku 2011 adalah hasil rapat pemilihan pengurus tahun 2010
-          Keanggotaannya , alhamdulilah seluruh karyawan sudah menjadi anggota koperasi
-          Pemilihan pengurus dan BP setiap 2 tahun sekali
  1. Bidang Administrasi
-          Garapan bidang administrasi tahun buku 2011 diharapkan lebih meningkat dari pada tahun sebelumnya
  1. Bidang Usaha
Usaha koperasi bergerak didalam bidang       :
-          Simpan Pinjam
-          Warung Koperasi
-          Barang Kebutuhan Anggota
-          Alat – alat Rumah Tangga
-          Alat – alat Tulis
-          Seragam Khas Siswa
-          Usaha Lain yg Legal dan Halal
Progam kerja Tahun Buku 2011
  1. Bidang Personalia
a) Personalia kepengurusan tahun buku 2010 adalah hasil rapat pemilihan pengurus 2008
b) Pemilihan pengurus dan BP setiap dua tahun sekali .
  1. Bidang Administrasi
Garapan bidang administrasi tahun buku 2010 diharapkan lebih meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya .
  1. Bidang Usaha
Usaha koperasi bergerak dalam bidang :
·          
    • Simpan pinjam
    • Warung koperasi
    • Barang kebutuhan anggota
    • Alat – alat rumah tangga
    • Alat – alat tulis
    • Seragam khas siswa
    • Usaha lain yang legal & halal
  1. Permodalan Koperasi
  • Simapanan pokok
  • Simpanan wajib dengan ketentuan :
- Golongan 1         : Rp.50.000
- Golangan 2         : Rp.50.000
- Golongan 3         : Rp.50.000
- Golongan 4         : Rp.50.000
  • Simpanan hari raya
  1. Pinjaman Anggota
  • Pinjaman jangka pendek
-          Besar pinjaman mulai Rp.500.000 – Rp.4.000.000 atau 5 kali simpanan
-          Jasa pinjaman 2 % dari sisa pinjaman
-          Jangka waktu pengembalian 12 kali dalam 12 bulan
  • Pinjaman jangka panjang
-          Besar pinjaman mulai Rp.500.000 – Rp.4.000.000 atau 5 kali simpanan
-          Jasa pinjaman 1 % dari pokok pinjaman
-          Jangka waktu pengembalian 24 kali dalam 24 bulan
  • Pinjaman insidental
-          Agar tida terjadi pengendapan uang maksimal Rp.2.000.000
-          Jasa pinjaman 2 % dari pokok pinjaman
-          Pengembalian pinjaman satun kali pada bulan berikutnya
  • Kriteria dan Prioritas pinjaman
-          Mengajukan permohonan
-          Tidak mempunyai pinjaman atau mempunyai pinjaman dalam batas kewajaran dan dipertimbangkan mampu mengangsurnya
-          Pertimbangan jenis keperluan
-          Ketiga kriteria tersebut diatas dapat dipenuhi apabila kondisi keuangan koprasi memungkinkan
-          Bersedia mengangsur dengan cara memotong langsung dari gaji atau honor oleh bendahara
  1. Distribusi Sisa Hasil Usaha
  • Anggota penyimpan                      : 35%
  • Anggota berjasa                : 30%
  • Anggota pengurus             : 10%
  • Dana cadangan                 : 5%
  • Konsumen warung                        : 5%
  • Bingkisan lebaran              : 10%
  • Simpanan hari raya                        : 5%
Demikian laporan kegiatan Koperasi Bina Sejahtera tahun buku 2010 yang dapat kami sajikan dalam bentuk yang sederhana serta rencana kerja untuk tahun 2011 .
Anggaran Dasar Rumah Tangga
BAB 1
Pasal 1
1) Badan usaha ini bernama Koperasi Bina Sejahtera
BAB 2
LANDASAN,AZAS DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 2
1)      Koperasi berlandasan Pancasila dan UUD 45
2)      Koperasi berdasarkan atas azas kekeluargaan
Pasal 3
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil,sebanding dengan jasa masing – masing anggota
4)      Mandiri
BAB 3
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 4
Fungsi
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Peran
1)      Mempertinggi kualitas kehidupan anggota
BAB 4
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
1)      Memajukan kesejahteraan anggota
Pasal 6
Usaha
1)      Simpan pinjam
2)      Toko pengadaan sembako
3)      Pengadaan kebutuhan rumah tangga .
4)      Pengadaan pakaian seragam siswa
5)      Pengadaan ATK sekolah
BAB 5
SIMPAN PINJAM
Pasal 7
1)      Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk menyimpan dan meminjam
2)      Permohonan pinjaman harus diajukan 1 bulan sebelumnya kepada bendahara yang diketahui oleh ketua
Besarnya Pinjaman :
a. Bagi anggota PNS maximum 10 x gaji
b. Bagi anggota nonPNS maximum 5 x gaji
3)      Anggota yang masih mempunyai hutang dapat meminjam jika sisa hutangnya max 3 x cicilan dan sisa hutang tersebut harus ditutup
4)      Bunga pinjaman sistem plat dan ditetapkan 1.5% / bln untuk lama pinjaman 10 bulan dan 2% / bln untuk lama pinjaman 20 bulan
5)      Dalam hal banyak pinjaman, dana tidak mencukupi, pengurus berkewenangan mengatur pembagian pinjaman secara adil
Pasal 8
1)      Koperasi dapat menambah modalnya melalui pinjaman yang tidak merugikan anggotanya
2)      Dana sisa pinjaman disimpan di bank dalam bentuk tabungan, giro atau deposito
3)      Bunga bank menjadi keuntungan koperasi
Pasal 9
1)      Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada koperasi lain dengan jaminan pinjaman
BAB 6
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1)      Anggota koperasi pemilik sekaligus pengguna jasa
2)      Keanggotaan koperasi tidak boleh dipindahtangankan
3)      Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah seluruh guru dan karyawan sekolah
Pasal 11
Setiap Anggota Mempunyai Kewajiban         :
1)      Mematuhi AD / ART , peraturan hukum dan keputusan – keputusan rapat anggota
2)      Membayar simpanan pokok, simpanan wajib serta simpanan lainnya yang telah diputuskan oleh rapat anggota
3)      Berpatisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
4)      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
5)      Menanggung kerugian koperasi
Pasal 12
Setiap Anggota Mempunyai Hak:
1)      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberi saran dalam rapat anggota
2)      Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
3)      Meminta diadakan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa
4)      Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat anggota
5)      Mendapat perlakuan yang sama antara anggota
6)      Memintai keterangan mengenai perkembangan koperasi
7)      Mendapat bagian dari sisa hasil usaha
8)      Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian apabila koperasi dibubarkan

No comments:

Post a Comment