1.Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
a. Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.
b. Industri
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
• Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kapas dan kayu gelondongan.
• Bahan setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, contoh benag bagi industri tekstil dan tepung bagi industri roti.
• Bahan jadi adalah hasil akhir proses pengolahan yang sudah siap untuk digunakan, misalnya baju, sepeda dan televisi. Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe. Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.
c. Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.
d. Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.
2. Pengelolaan Usaha
a- Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal.
- Kelebihan
1. Pemilik bebas mengatur usahanya
2. Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri
3. Rahasia perusahaan terjamin
- Kekurangan
1. Modal terbatas
2. Kemampuan tenaga pengelola terbatas
3. Kesinambungan usaha kurang terjamin
4. Semua resiko ditanggung sendiri
b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
4. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.
2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang bmenjual barang langsung kepada konsumen
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
PERBANDINGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN EROPA(AMERIKA)
Koperasi simpan-pinjam adalah koperasi yang secara khusus menerima tabungan dan
memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi semacam ini dapat dibedakan dari
koperasi lainnya, misalnya koperasi kredit, khususnya koperasi kredit pertanian yang
memberikan pinjaman dengan menggunakan dana yang berasal dari lembaga keuangan yang
lain, tidak menggunakan dana dari anggota. Koperasi pertanian di Amerika Serikat pada
umumnya berbentuk koperasi kredit1.
Berbeda dari koperasi pada umumnya, yang versi modernnya berasal dari koperasi Rochdale di
Inggris pada tahun 1844, koperasi simpan-pinjam dimulai di negara Jerman pada pertengahan
abad 19.
Tujuan dari koperasi kredit (credit union) adalah untuk mengembangkan sikap hidup hemat
diantara orang miskin serta menyelamatkan mereka dari para rentenir. Bahkan untuk saat ini pun
credit union melayani nasabah yang tidak pernah disentuh oleh lembaga keuangan yang lain.
Dua gerakan koperasi yang dimulai oleh Delitsch dan Raffeisen, meski berbeda ideologi, namun
mempunyai fungsi yang sama.
Ide koperasi kredit menyebar ke Kanada, khususnya ke daerah yang penduduknya berbahasa
Perancis, kemudian ke Amerika pada awal abad 20 dan India yang dikembangkan oleh para
pegawai pemerintahan Inggris serta ke daerah-daerah lainnya3. Motivasi Inggris untuk
mengembangkan koperasi kredit di India sama seperti di Amerika, dipengaruhi oleh
pemerintahan Belanda di Indonesia yang mempelopori Badan Kredit Kecamatan dan Unit Desa
Bank Rakyat Indonesia. Sejak tahun 1895 pemerintahan Belanda di Indonesia melakukan
eksperimen dengan membentuk berbagai lembaga simpan pinjam. Pada awalnya ada keinginan
untuk membentuk suatu koperasi, namun ide tersebut ditolak4.
Tentu saja masih ada bentuk lain dari kegiatan simpan pinjam in dan masih banyak yang tetap
berlanjut sampai sekarang yang tidak secara tegas berbentuk koperasi5. Misalnya bank bersama
(mutual bank) yang dikendalikan oleh dewan direktur yang tidak dipilih oleh para angotanya.
Sampai sekarang bentuk seperti ini masih ada, khususnya di negara-negara Anglo Saxon dan
Jerman. Beberapa koperasi kredit yang cukup penting tetap tidak terkait dengan pergerakan
credit union khususnya di India. Credit union yang tidak terkait dengan World Council of Credit
Unions (WOCCU), suatu badan internasional mengenai credit union, pada umumnya terkait
dengan International Cooperative Alliance, perserikatan koperasi internasional dan mereka juga
terkait dengan International Cooperative Banking Association. Namun demikian, koperasi kredit
di Sri Langka, serupa dengan di India, terkait dengan WOCCU. Perbedaan mendasar dari
koperasi kredit pertanian di India, Bangladesh, Thailand dan koperasi lainnya adalah perhatian
? PEG adalah sebuah proyek dengan dana United States Agency for International Development (USAID).
Pandangan-pandangan yang tercantum dalam laporan ini berasal dari pandangan penulis dan tidak semestinya
berasal dari USAID, Pemerintah Amerika Serikat ataupun Pemerintah Indonesia.
mereka yang sangat tinggi terhadap kredit pertanian. Namun koperasi semacam ini tidak
sepenuhnya berlaku sebagai lembaga keuangan.
Data dari WOCCU menunjukkan bahwa terdapat 37759 credit union yang terkait dengan
lembaga tersebut, dengan jumlah anggota lebih dari 100 juta, dan sebanyak 407 milyar dollar
tabungan (saham), kredit sebanyak 314 milyar dollar serta asset sebesar 470 milyar dollar, per
Desember 1999. Di Amerika Serikat data bulan Desember 1999 menujakkan terdapat 10628
credit union, diantaranya 10328 diasuransikan, dengan jumlah anggota 75,4 juta (jumlah
penduduk AS sekitar 270 juta), tabungan 336 milyar, kredit 271 milyar dan jumlah asset sebesar
dolar 411 milyar. Angka tersebut termasuk untuk 800 ribu koperasi kredit di Sri Langka dan
beberapa koperasi kredit khusus di Thailand7.
Angka dari WOCCU diatas tidak termasuk koperasi di India. Namun suatu sumber menyebutkan
“koperasi kredit pertanian utama” di India memiliki anggota lebih dari 139 juta dengan jumlah
koperasi lebih dari 139 ribu. Sedangkan jumlah modal saham dan tabungan hampir mencapai 1,3
trilyun rupee (sekitar 26 milyar dollar), dan kredit pertanian sebanyak 206 milyar rupee (sekitar
4-5 milyar dollar) atau sekitar 46% dari total kredit pertanian8. Sementara itu, pada bank
komersial (non-koperasi) di India terdapat 7 trilyun rupee tabungan dan 3.7 trilyun rupee kredit9
Di India juga terdapat koperasi kredit non-pertanian (urban banks) dengan jumlah tabungan
mencapai 0,6 trilyun atau 50% dari jumlah tabungan koperasi pertanian.
Apa Perbedaannya?
Perbedaan utama antara koperasi dengan bentuk usaha lainnya adalah setiap anggota memiliki
hak yang sama (satu anggota satu suara). Hal ini berbeda dengan lembaga usaha lainnya yang
memiliki variasi hak suara sesuai dengan timbangan tertentu. Modal yang diinvestasikan akan
mendapatkan keuntungan yang “normal”, namun tidak mendapatkan proporsi dari surplus
keuntungan. Banyak credit union, misalnya di AS, memiliki keanggotaan yang terbatas kepada
kelompok tertentu (“persamaan ikatan”), misalnya lingkungan rumah yang sama, anggota gereja
atau pegawai suatu perusahaan. Departemen Luar Negari AS memiliki credit union dengan aset
besar. Pembatasan ini berasal dari sejarah terbentuknya koperasi serta adanya keterbatasan
dalam aspek hukum. Namun hal ini memberikan keuntungan karena dapat mengetahui para
nasabah dengan baik dan dapat melakukan hal-hal tertentu jika diperlukan.
Kemunculan koperasi simpan-pinjam sama seperti lembaga bersama lainnya, biasanya sebagai
reaksi terhadap kepentingan sosial dari organisasi sponsor – gereja, organisasi politik atau
pemerintah. Hal ini berbeda dengan beberapa lembaga simpan-pinjam lainnya yang muncul
sebagai pendukung kegiatan perserikatan dagang dan seringkali berfungsi sebagai
asuransi/jaminan (jika ada kematian, sakit, cacat atau pemutusan hubungan kerja). Seiring
dengan semakin berkembangnya asuransi komersial, fungsi ini cenderung hilang atau menjadi
sebagian yang terpisah.
Pada umumnya, koperasi simpan-pinjam bersama di negara-negara industri muncul sebagai
reaksi terhadap kurangnya pemberian kredit dan jasa tabungan untuk orang miskin, bahkan kelas
menengah. Motivasi tersebut semakin menurun seiring dengan semakin banyaknya bank
komersial dan lembaga-lembaga keuangan besar lainnya yang menyadari bahwa berhubungan
dengan kelompok miskin dapat menghasilkan keuntungan yang cukup tinggi. Di negara-negara
berkembang, perkembangan koperasi simpan-pinjam seringkali didukung oleh pemerintah
sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Pengaruh organisator eksternal menimbulkan kontradiksi yang cukup menarik. Organisator luar
selalu ingin mengontrol lembaga yang dibentuknya. Namun koperasi sebagai sebuah lembaga
yang demokratis tidak dapat dikontrol sepenuhnya oleh organisator tersebut. Ada 2 alasan
mengapa organisator membentuk koperasi, yaitu keinginan organisator agar lembaga yang
dibentuknya dapat menjadi mandiri dan tidak tergantung kepada organisator atau lembaga
organisator. Kedua, adanya legitimasi yang besar dalam sistem demokrasi dengan membentuk
lembaga koperasi. Inilah sebenarnya motif yang mendorong ketidaksukaan dalam pergerakan
anti-lembaga keuangan bersama. Karena bentuknya yang demokratis memberikan koperasi
legitimasi mensosialisasikan keadaan dan tetap mempunyai pengaruh yang kuat dalam sistem
kapitalis. Namun tetap terdapat kontradiksi antara kepemilikan koperasi (yang dibentuk dan
diurus secara kolektif) dengan sisten ekonomi perseorangan yang telah merusak lembaga
keuangan bersama lainnya.
Sedangkan koperasi simpan-pinjam tetap tidak terpengaruh oleh serangan para anti-lembaga
keuangan bersama karena adanya hambatan dalam peraturan maupun kekuatan internal dari
koperasi simpan-pinjam tersebut.
Pengawasan Koperasi Simpan-Pinjam Sebagai Sebuah Lembaga Keuangan.
Lembaga keuangan biasanya menjadi subyek pengawasan oleh pemerintah, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui organisasi perdagangan. Hal ini disebabkan karena mereka
bertanggung jawab terhadap dana masyarakat serta adanya permintaan dari masyarakat agar dana
mereka terlindungi. Sarana untuk melakukan pengawasan berkembang dengan lambat dan belum
lengkap di banyak negara. Sementara itu bentuk simpanan dana masyarakatpun berubah secara
cepat sehingga sulit untuk membedakan mana yang merupakan pembayaran untuk perdagangan
“riil”. Meskipun demikian sebagian besar negara telah melarang penghimpunan dana masyarakat
oleh lembaga/individu yang tidak berwenang, kecuali yang memenuhi aturan perundangundangan.
Peraturan ini termasuk publikasi laporan keuangan secara berkala serta pemeriksaan
eksternal. Bank-bank di AS dan sebagian besar negara lainnya menggunakan standar CAMEL
(Modal, Asset, Manajemen, Ekuitas, Likuiditas), sedangkan World Council of Credit Union
menggunakan standar PEARLS (Perlindungan, Struktur Keuangan yang Efektif, Tingkat
Pengembalian, Biaya, Likuiditas, Pertumbuhan). Sebenarnya PEARLS mengukur total
perkembangan , sedangkan CAMEL hanya memfokuskan kepada kehati-hatian.
Lembaga keuangan di banyak negara tak terkecuali di AS memiliki jaminan untuk para deposan.
Hal ini disebabkan karena pemerintah merasa perlu melindungi para depositor di lembaga
manapun mereka menyimpan dananya.
Negara-negara yang mempunyai koperasi simpan-pinjam membuat ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang hal tersebut, namun terdapat perbedaan mendasar mengenai sejauh mana
koperasi simpan-pinjam diperbolehkan melakukan kegiatannya untuk non-anggota koperasi serta
transaksi-transaksi keuangan yang dapat mereka lakukan.
Lingkup Dari Pengawasan dan Jaminan Pemerintah untuk para Deposan Berbeda-beda
Di AS, pengawasan koperasi kredit dilakukan oleh NCUA. Jumlah dana yang dijamin sampai
dengan $100,000, sama dengan bank komersial. Keduanya medapatkan jaminan atau asuransi
yang sama. Situasi di India sedikit rumit. Pengawasan terhadap koperasi dilakukan oleh
pemerintahan setempat, namun bank sentral (The Reserve Bank of India) bersama dengan
beberapa bank sekunder juga mempunyai kendali melalui mekanisme pembiayaan yang mereka
lakukan. Tampaknya pengawasan yang dilakukan di Indonesia tidak umum, sebab hanya
dilakukan oleh Kementerian Koperasi saja dan tidak ada jaminan untuk para deposan. Di Chile,
sebagaimana yang banyak dilakukan oleh negara-negara Amerika Selatan lainnya, pengawasan
koperasi kredit dilakukan oleh Departemen Koperasi bersama dengan Menteri Perekonomian,
Bank Sentral serta Badan Pengawasan Bank dan Lembaga Keuangan.10
Secara tradisi, fokus perhatian koperasi kredit adalah tabungan, sedangkan pinjaman diberikan
hanya jika dijamin secara penuh oleh tabungan yang disimpan di koperasi. Selain Indonesia,
beberapa negara lain juga memiliki koperasi kredit yang juga berfungsi sebagai alat untuk
distribusikan pinjaman pemerintah. Koperasi di India dan negara-negara berkembang lainya,
khususnya di Asia, juga memiliki pola yang sama dengan koperasi di Indonesia. Di AS, koperasi
kredit melakukan ekspansi yang cukup besar dalam pemberian pinjaman, walaupun tetap terbatas
untuk para nasabah yang memiliki keterkaitan dengan “kelompok” sendiri. Sementara itu, bank
komersial melakukan protest mengenai “persaingan yang tidak adil” tersebut dan berusaha agar
credit union dikenakan pajak yang tinggi. Pajak semacam itu telah ditetapkan di Kanada, namun
hanya memiliki pengaruh yang kecil terhadap persaingan11
Di negara-negara dimana koperasinya menggunakan dana pemerintah dalam jumlah yang besar,
koperasi mengalami hal yang sama seperti yang dialami lembaga keuangan lainnyz. Tingginya
tingkat tunggakan seringkali mengancam kestabilan keuangan koperasi itu sendiri. Hal ini juga
terjadi terhadap koperasi kredit pertanian di AS dan sistem koperasi kredit di sejumlah negara di
Asia. Beberapa negara, seperti Bangladesh dan AS, mencoba untuk memperbaharui kembali
organisasi koperasi dengan harapan dapat menghindarkan koperasi dari berbagai kesulitan
seperti yang dialami di masa lampau.
Sulit untuk mengatakan apakah terdapat manfaat atau tidak dengan adanya lembaga keuangan
koperasi. Kasus yang terjadi di Indonesia dan India, koperasi tidaklah berbeda dengan bank
yang terlibat dengan pemberian kredit pedesaan, yaitu sangat didominasi oleh birokrasi dan
pemerintahan, sehingga kepemilikan secara formal menjadi tidak jelas. Sedangkan untuk
koperasi yang dikendalikan secara demokratis oleh para anggotanya, kadang-kadang oleh
sekelompok elit setempat, dapat berkembang dengan baik dan berkesinambungan. Hal diatas
tidak terjadi pada bentuk lembaga simpan-pinjam lainnya di AS dan Inggris dimana seringkali
lembaga tersebut melakukan privatisasi untuk mendapatkan peningkatan modal yang lebih tinggi
bagi para pemegang sahamnya.
Keadaan Koperasi di Indonesia
Keadaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi
kuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat
tergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan
pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan.
Namun kecenderungan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya otonomi daerah, banyak koperasi
simpan pinjam yang tidak lagi melaporkan kegiatan mereka dan tidak ada mekanisme yang bisa
memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut. Kami mengetahui bahwa saat ini ada rencana
agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur, setidak-tidaknya bagi mereka
yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.
Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu credit union dan baitul mal wa tamwil
(BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan yang ada, meski kini mereka
sedang mengadakan perubahan
Ada Peluang Besar Untuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local, meningkatnya persyaratan
permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga membuka peluang yang besar bagi
koperasi simpan pinjam sebagai lembaga penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati.
Bank Rakyat Indonesia terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit desanya dan bankbank
lain juga melakukan hal yang sama. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani
sebagian kecil pasar saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya
memiliki kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya struktur
biaya. Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk kredit-kredit kecil
sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika mereka dapat terus
mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu untuk menarik dana para
penyimbang dengan memberikan suku bunga uang yang menarik.Situasi koperasi tidak jelas, karena
kurangnya laporan dan pengawasan. Kami tidak mengetahui bagaimana keadaaan sesungguhnya
mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha yang telah kami lakukan untuk satu
propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan pun
lebih kecil beberapa ratus persen dari kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang
dilakukan oleh GTZ (Jerman bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator12. Bab 6 dari
studi tersebut berjudul “Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Kata terakhir, yaitu keuangan
mikro, berhubungan khususnya dengan koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin
serta TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya
Bank Rakyat Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan perundangundangan.
Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
“Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem keuangan mikro yang paling buruk
administrasinya, kurangnya pegawasan serta kurangnya kepercayaan terhadap laporan yang
diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar. Data yang tersedia bukanlah data yang
up-to-date dan tidak dapat dijadikan pegangan untuk melakukan analisa.” Materi yang lebih
terperinci diberikan untuk Nusa Tenggara Barat. Proporsi kegiatan yang didanai dari deposito
hanya sebagian kecil saja, dibandingkan dengan daerah lain. Namun secara keselurahan normalnormal
saja.
Laporan tersebut menyimpulkan: “Peraturan baru tentang koperasi menyebabkan meningkatnya
peluang bagi koperasi untuk berkembang dan berdikari. Terdapat ketentuan mengenai
pengawasan dan keuangan yang sehat sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi yang
lebih baik lagi. Namun demikian, terdapat sejumlah masalah yang sangat penting yaitu
mewujudkan peraturan tersebut ke tataran praktis.
“Hal penting lainnya adalah sejumlah peraturan yang ada tidak terwujud dalam praktek dan yang
lebih penting lagi kantor wilayah menteri koperasi setempat tidak dapat melaksanakannya secara
efektif. Sanksi berupa pencabutan izin usaha merupakan tindakan yang tidak biasa kepada
koperasi simpan-pinjam yang bermasalah. Meski koperasi tidak memberikan laporan sesuai
jadwal yang ditemukan, tidak ada tindakan yang diambil oleh kantor Manteri Koperasi mengenai
hal tersebut. Kelemahan utama dari sistem koperasi adalah tidak adanya pengawasan dan
penegakkan hukum.
SUMBER : http://imasmasriahprasetya.wordpress.com/2010/11/01/perbandingan-koperasi-indonesia-dengan-negara-lain/
No comments:
Post a Comment