Tuesday, November 23

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


Efisiensi Perusahaan  Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usah kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls<la disebut (Efisien)

Dihubungkan dengan  waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa

2.    Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berate Efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) Aatas inpt yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumuhs Perhitungan Produktivitas Perusahaan  Koperasi
PPK = SHUk                    X 100%
(1)    Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi
Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertangguang jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporamn keuangan meliputi :
1.    Neraca
2.    Perhitungan Hasil Usaha
3.    Laporan aerus kas
4.    Ctatan atas laporan keuangan
5.    Laporan Perubahan kekayaanbersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Monday, November 22

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.


DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek –efek  Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.

Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary).
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation).
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu  disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Jenis-jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam

1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multy purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

PENINJAUAN KOPERASI BINA SEJAHTERA


Nama Anggota Kelompok :
1.Emma Ismia (22209947)
2.Nurika Yuliani Soulisa (25209803)
3.Nurul Wahyuni (26209048)
4.Riza Rosantha  (20209010)

KOPERASI BINA SEJAHTERA
Kegiatan Koperasi Bina Sejahtera SMP Negeri 10 SindangRaya, selama tahun buku 2010 menunjukan peningkatan dari posisi akhir simpanan anggota dan perolehan keuntungannya .
Berikut ini rincian laporan kegiatan koperasi Bina Sejahtera :
Jumlah anggota           : 70 orang
Terdiri dari
Laki-laki                      : 33 orang
Perempuan                  : 37 orang
Dalam bidang administrasi, kami sudah mencoba menertibkan pembukuan yang menunjang administrasi yang meliputi :
  • Buku simpanan pokok
  • Buku simpanan wajib
  • Buku simpanan hari raya
  • Buku paket lebaran
  • Buku pinjaman anggota
  • Buku jasa anggota
  • Buku setoran anggota
  • Buku kas
  • Buku harian
  • Hasil usaha
Selama tahun buku 2010 koperasi tetap mengembangkan usaha disamping simpan pinjam yaitu dibidang pakaian seragam khas dan warung koperasi yang menyediakan alat – alat rumah tangga dan barang – barang pesanan anggota .
Progam kerja Tahun Buku 2010
  1. Bidang Personalia
a) Personalia kepengurusan tahun buku 2010 adalah hasil rapat pemilihan pengurus 2008
b) Pemilihan pengurus dan BP setiap dua tahun sekali .
  1. Bidang Administrasi
Garapan bidang administrasi tahun buku 2010 diharapkan lebih meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya .
  1. Bidang Usaha
Usaha koperasi bergerak dalam bidang :
  • Simpan pinjam
  • Warung koperasi
  • Barang kebutuhan anggota
  • Alat – alat rumah tangga
  • Alat – alat tulis
  • Seragam khas siswa
  • Usaha lain yang legal & halal
  1. Permodalan Koperasi
  • Simapanan pokok
  • Simpanan wajib dengan ketentuan :
- Golongan 1   : Rp.50.000
- Golangan 2   : Rp.50.000
- Golongan 3   : Rp.50.000
- Golongan 4   : Rp.50.000
  • Simpanan hari raya
  1. Pinjaman Anggota
  • Pinjaman jangka pendek
-          Besar pinjaman mulai Rp.500.000 – Rp.4.000.000 atau 5 kali simpanan
-          Jasa pinjaman 2 % dari sisa pinjaman
-          Jangka waktu pengembalian 12 kali dalam 12 bulan
  • Pinjaman jangka panjang
-          Besar pinjaman mulai Rp.500.000 – Rp.4.000.000 atau 5 kali simpanan
-          Jasa pinjaman 1 % dari pokok pinjaman
-          Jangka waktu pengembalian 24 kali dalam 24 bulan
  • Pinjaman insidental
-          Agar tida terjadi pengendapan uang maksimal Rp.2.000.000
-          Jasa pinjaman 2 % dari pokok pinjaman
-          Pengembalian pinjaman satun kali pada bulan berikutnya
  • Kriteria dan Prioritas pinjaman
-          Mengajukan permohonan
-          Tidak mempunyai pinjaman atau mempunyai pinjaman dalam batas kewajaran dan dipertimbangkan mampu mengangsurnya
-          Pertimbangan jenis keperluan
-          Ketiga kriteria tersebut diatas dapat dipenuhi apabila kondisi keuangan koprasi memungkinkan
-          Bersedia mengangsur dengan cara memotong langsung dari gaji atau honor oleh bendahara
  1. Distribusi Sisa Hasil Usaha
  • Anggota penyimpan          : 35%
  • Anggota berjasa                : 30%
  • Anggota pengurus             : 10%
  • Dana cadangan                 : 5%
  • Konsumen warung            : 5%
  • Bingkisan lebaran              : 10%
  • Simpanan hari raya            : 5%
Laporan Rugi atau Laba Koperasi
No
URAIAN
JUMLAH (Rp)
A
PENDAPATAN

1
Jasa pinjaman
Rp. 26.691.661
2
Jasa warung
Rp.   4.550.000
3
Komisi barang
Rp. 21.848.593
4
BIS
Rp.   4.000.000
5
Kantin sekolah
Rp.   2.880.000

JUMLAH
Rp.59.970.254
B
BEBAN

1
Pegawai & Pengurus
Rp.10.000.000
2
SHU
Rp.29.391.704
3
Administrasi & Lain-lain
Rp.20.578.550

JUMLAH
Rp.59.970.254
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
NO
URAIAN
TAHUN BUKU 2010
1
Penyimpan 35%
Rp.10.287.096
2
Berjasa 30%
Rp.  8.817.511
3
Pengurus 10%
Rp.  2.939.170
4
Dana Cadangan 5%
Rp.  1.469.585
5
SHR 5%
Rp.  1,469.585
6
Konsumen Warung 5%
Rp.  1.469.585
7
Bingkisan Lebaran 10%
Rp.  2.939.170

JUMLAH
Rp.29.391.704
RENCANA PROGAM KERJA TAHUN BUKU 2011
  1. Bidang Personalia
-          Personalia kepengurusan tahun buku 2011 adalah hasil rapat pemilihan pengurus tahun 2010
-          Keanggotaannya , alhamdulilah seluruh karyawan sudah menjadi anggota koperasi
-          Pemilihan pengurus dan BP setiap 2 tahun sekali
  1. Bidang Administrasi
-          Garapan bidang administrasi tahun buku 2011 diharapkan lebih meningkat dari pada tahun sebelumnya
  1. Bidang Usaha
Usaha koperasi bergerak didalam bidang       :
-          Simpan Pinjam
-          Warung Koperasi
-          Barang Kebutuhan Anggota
-          Alat – alat Rumah Tangga
-          Alat – alat Tulis
-          Seragam Khas Siswa
-          Usaha Lain yg Legal dan Halal
Progam kerja Tahun Buku 2011
  1. Bidang Personalia
a) Personalia kepengurusan tahun buku 2010 adalah hasil rapat pemilihan pengurus 2008
b) Pemilihan pengurus dan BP setiap dua tahun sekali .
  1. Bidang Administrasi
Garapan bidang administrasi tahun buku 2010 diharapkan lebih meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya .
  1. Bidang Usaha
Usaha koperasi bergerak dalam bidang :
·          
    • Simpan pinjam
    • Warung koperasi
    • Barang kebutuhan anggota
    • Alat – alat rumah tangga
    • Alat – alat tulis
    • Seragam khas siswa
    • Usaha lain yang legal & halal
  1. Permodalan Koperasi
  • Simapanan pokok
  • Simpanan wajib dengan ketentuan :
- Golongan 1         : Rp.50.000
- Golangan 2         : Rp.50.000
- Golongan 3         : Rp.50.000
- Golongan 4         : Rp.50.000
  • Simpanan hari raya
  1. Pinjaman Anggota
  • Pinjaman jangka pendek
-          Besar pinjaman mulai Rp.500.000 – Rp.4.000.000 atau 5 kali simpanan
-          Jasa pinjaman 2 % dari sisa pinjaman
-          Jangka waktu pengembalian 12 kali dalam 12 bulan
  • Pinjaman jangka panjang
-          Besar pinjaman mulai Rp.500.000 – Rp.4.000.000 atau 5 kali simpanan
-          Jasa pinjaman 1 % dari pokok pinjaman
-          Jangka waktu pengembalian 24 kali dalam 24 bulan
  • Pinjaman insidental
-          Agar tida terjadi pengendapan uang maksimal Rp.2.000.000
-          Jasa pinjaman 2 % dari pokok pinjaman
-          Pengembalian pinjaman satun kali pada bulan berikutnya
  • Kriteria dan Prioritas pinjaman
-          Mengajukan permohonan
-          Tidak mempunyai pinjaman atau mempunyai pinjaman dalam batas kewajaran dan dipertimbangkan mampu mengangsurnya
-          Pertimbangan jenis keperluan
-          Ketiga kriteria tersebut diatas dapat dipenuhi apabila kondisi keuangan koprasi memungkinkan
-          Bersedia mengangsur dengan cara memotong langsung dari gaji atau honor oleh bendahara
  1. Distribusi Sisa Hasil Usaha
  • Anggota penyimpan                      : 35%
  • Anggota berjasa                : 30%
  • Anggota pengurus             : 10%
  • Dana cadangan                 : 5%
  • Konsumen warung                        : 5%
  • Bingkisan lebaran              : 10%
  • Simpanan hari raya                        : 5%
Demikian laporan kegiatan Koperasi Bina Sejahtera tahun buku 2010 yang dapat kami sajikan dalam bentuk yang sederhana serta rencana kerja untuk tahun 2011 .
Anggaran Dasar Rumah Tangga
BAB 1
Pasal 1
1) Badan usaha ini bernama Koperasi Bina Sejahtera
BAB 2
LANDASAN,AZAS DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 2
1)      Koperasi berlandasan Pancasila dan UUD 45
2)      Koperasi berdasarkan atas azas kekeluargaan
Pasal 3
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil,sebanding dengan jasa masing – masing anggota
4)      Mandiri
BAB 3
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 4
Fungsi
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Peran
1)      Mempertinggi kualitas kehidupan anggota
BAB 4
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
1)      Memajukan kesejahteraan anggota
Pasal 6
Usaha
1)      Simpan pinjam
2)      Toko pengadaan sembako
3)      Pengadaan kebutuhan rumah tangga .
4)      Pengadaan pakaian seragam siswa
5)      Pengadaan ATK sekolah
BAB 5
SIMPAN PINJAM
Pasal 7
1)      Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk menyimpan dan meminjam
2)      Permohonan pinjaman harus diajukan 1 bulan sebelumnya kepada bendahara yang diketahui oleh ketua
Besarnya Pinjaman :
a. Bagi anggota PNS maximum 10 x gaji
b. Bagi anggota nonPNS maximum 5 x gaji
3)      Anggota yang masih mempunyai hutang dapat meminjam jika sisa hutangnya max 3 x cicilan dan sisa hutang tersebut harus ditutup
4)      Bunga pinjaman sistem plat dan ditetapkan 1.5% / bln untuk lama pinjaman 10 bulan dan 2% / bln untuk lama pinjaman 20 bulan
5)      Dalam hal banyak pinjaman, dana tidak mencukupi, pengurus berkewenangan mengatur pembagian pinjaman secara adil
Pasal 8
1)      Koperasi dapat menambah modalnya melalui pinjaman yang tidak merugikan anggotanya
2)      Dana sisa pinjaman disimpan di bank dalam bentuk tabungan, giro atau deposito
3)      Bunga bank menjadi keuntungan koperasi
Pasal 9
1)      Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada koperasi lain dengan jaminan pinjaman
BAB 6
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1)      Anggota koperasi pemilik sekaligus pengguna jasa
2)      Keanggotaan koperasi tidak boleh dipindahtangankan
3)      Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah seluruh guru dan karyawan sekolah
Pasal 11
Setiap Anggota Mempunyai Kewajiban         :
1)      Mematuhi AD / ART , peraturan hukum dan keputusan – keputusan rapat anggota
2)      Membayar simpanan pokok, simpanan wajib serta simpanan lainnya yang telah diputuskan oleh rapat anggota
3)      Berpatisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
4)      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
5)      Menanggung kerugian koperasi
Pasal 12
Setiap Anggota Mempunyai Hak:
1)      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberi saran dalam rapat anggota
2)      Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
3)      Meminta diadakan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa
4)      Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat anggota
5)      Mendapat perlakuan yang sama antara anggota
6)      Memintai keterangan mengenai perkembangan koperasi
7)      Mendapat bagian dari sisa hasil usaha
8)      Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian apabila koperasi dibubarkan